Pertanyaan:
Assalaamu ‘alaikum, Ustadz. Karena saya tinggal di Bali yang mayoritas beragama Hindu, saya ingin bertanya; bagaimanakah cara membersihkan wadah bekas memasak babi, wadah yang terkena daging babi? Kalau bisa disertai dalil, Ustadz.
Apakah harus mencucinya 7 kali dan salah satunya dengan tanah? Sebab saya pernah mendengar ustadz dan dosen agama saya mengatakan seperti itu, dan mereka tak menunjukkan dalilnya. Mereka menyamakan dengan mencuci wadah bekas jilatan anjing.
Saya jadi merasa ragu jika sedang bertamu ke rumah teman yang beragama Hindu dan disuguhi minuman. Takutnya, wadah memasak airnya juga bekas memasak daging babi yang tidak dicuci sesuai syariat.
Terima kasih, Ustadz, atas jawabannya.
Alif Ihsan Syahroni (ihsan**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah. Diperbolehkan untuk menggunakan piring atau wadah bekas daging babi atau daging haram lainnya. Dengan syarat, dibersihkan bekas najisnya sampai bersih, yaitu tidak tersisa lagi bau, rasa, dan warnanya.
Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya, “Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah yang berpenduduk mayoritas ahli kitab. Bolehkah kami makan dengan menggunakan wadah mereka?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika kalian memiliki wadah yang lain, jangan makan dengan wadah mereka. Namun, jika kalian tidak memiliki wadah yang lain,
cucilah wadah mereka dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut.”
Dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, bahwa yang dimaksud dengan wadah yang dilarang digunakan dalam hadis Abu Tsa’labah adalah wadah yang pernah dipakai untuk memasak daging babi dan minum khamr. Sebagaimana hal ini disebutkan secara tegas dalam riwayat Abu Daud, bahwa Abu Tsa’labah menyatakan, “Kami bertetangga dengan ahli kitab, sementara mereka memasak daging babi dengan periuk mereka dan minum khamar dengan gelas mereka ….(sampai akhir hadis).”
Berdasarkan keterangan di atas, yang zahir, cara mencucui wadah bekas daging babi hanyalah sekali, yang penting hilang semua bekas najisnya.
Andaikan harus dicuci tujuh kali, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyampaikannya kepada Abu Tsa’labah. Namun, ternyata, beliau hanya menyuruh mencuci sampai bersih, tanpa ada perintah harus mencuci sebanyak tujuh kali.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Ayat Alquran Tentang Dukun, Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Tanda Munculnya Imam Mahdi, Segitiga Bermuda Menurut Islam Dan Alquran, Bimbingan Sholat Lengkap, Manfaat Membaca Bismillah 1000 Kali